Sintang, Hariansintang.com–Warga Desa Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, membuat laporan kepada pihak Polres Sintang pada Rabu 8 Mei 2024, terkait indikasi penggunaan Ijazah Palsu Oleh MS yang merupakan Kepala Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian.
Laporan tersebut tertuang dalam, STTP/80/V/Kalbar/Res Sintang.
Tokoh Masyarakat Desa Laman Raya, Kepada Wartawan Mengatakan untuk dugaan Ijazah Kepala Desa Laman Raya yang tidak terdaftar dan terindikasi palsu, pada tanggal 18 Maret 2024, masyarakat melakukan pertemuan dan sepakat untuk menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Untuk Melakukan Verifikasi terhadap Ijasah yang miliki oleh Kepala Desa Laman Raya.
Setelah Laporan Tersebut Pihak DPMD Kabupaten Sintang Meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melakukan Verifikasi Ijazah yang bersangkutan, dimana dari Hasil Verifikasi oleh Dinas Pendidikan mendapatkan bahwa Ijazah Paket B milik Kepala Desa Laman Raya tidak terdaftar.
“Dari hasil Verifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, sebagaimana tertuang dalan surat, Nomor : 400.3.2/1616/DISDIKBUD. D/2023 tanggal 25 Maret 2024 menyatakan bahwa Ijazah Paket B Nomor Induk 027 Nomor Seri 18PB000663 tahun 2003, milik yang bersangkutan tidak terdaftar,” ujarnya.
Atas hal ini masyarakat Desa Laman Raya merasa dirugikan secara inmateril, sehingga pada Rabu 8 Mei 2024 beberpa orang perwakilan Warga Laman Raya mendatangi Mapolres Sintang, melaporkan kepada pihak Polres Sintang atas perihal tersebut dan mereka berharap Polres Sintang segera menindaklanjuti perkara tersebut.
“Pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 kami mendatangi Polres Sintang melaporkan dugaan tindak pidana Ijazah palsu, barang ini tidak serta merta langsung kami laporkan ke Polisi, dari awal barang ini sudah kami serahkan ke DPMPD Kabupaten Sintang untuk di selesaikan melalui birokrasi pemrintahan. Dan juga dasar kami melaporkan ke Pores Sintang pada hari ini yaitu berdasarkan surat verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang yang menyatakan Izasah Paket B milik Kepala Desa Laman Raya tersebut yang tidak terdaftar, dan kami berharap Polres Sintang dapat segera menindaklanjuti,” tambah nya.
Penulis : Tim Liputan