Entikong – Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., Selaku Dankolakopsrem 121/Abw didampingi Kasiintel Kolakops Rem 121/Abw dan Kasiops Kolakops Rem 121/Abw, Terima Penyerahan Barang Bukti Narkoba Berupa Sabu Dari Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad Hasil Penggagalan Penyelundupan Di Wilayah Perbatasan. Penyerahan tersebut berlangsung di Pos Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (11/10/2025).
Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di sektor Entikong, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan ± 5,1866 Kilogram sabu.
Keberhasilan penggagalan tersebut berawal dari informasi gabungan yang diperoleh melalui penggalangan masyarakat dan kerja intelijen Satgas. Dari hasil penyelidikan, Satgas berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang membawa barang haram tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat saat melintas di jalur perbatasan Entikong.
Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan kerja keras Satgas Pamtas.
“Terimakasih kepada Satgas Pamtas atas kerja kerasnya. Dalam kurun waktu yang singkat, setelah beberapa waktu lalu menggagalkan penyelundupan Sabu 63 Kilogram, kini Satgas Pamtas kembali menggagalkan penyelundupan Sabu ± 5,1866 Kilogram, ini tentunya tak lepas dari semangat para prajurit Satgas. Terus semangat, Pantang menyerah perang dengan narkoba,” ujarnya.
Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menyebut, pencapaian ini sekaligus menjadi bukti konsistensi dan komitmen TNI dalam mendukung program perang total terhadap narkoba.
“Dengan adanya sinergi antara TNI, masyarakat, dan aparat terkait, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan semakin maksimal guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.