SINTANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Pagar Raya, Desa Nanga Libau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada 8 September 2026 yang menginformasikan dugaan aktivitas ilegal berupa perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H., bersama sejumlah personel mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun kegiatan perjudian lainnya. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut diketahui merupakan tempat yang diduga sebelumnya digunakan sebagai arena sabung ayam terselubung.
Petugas kemudian melakukan pembersihan dan pembongkaran sisa-sisa arena sabung ayam serta pondok yang berada di lokasi. Sisa material arena dan pondok tersebut selanjutnya dibakar untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian.
Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Sepauk.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian. Saat personel tiba di lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas perjudian sabung ayam. Namun, karena lokasi tersebut diduga sebelumnya digunakan sebagai arena sabung ayam, kami melakukan pembongkaran dan pembersihan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal,” tegas Kapolsek Sepauk.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
Tidak Menutup Kemungkinan Ada Lokasi Serupa
Polsek Sepauk memprediksi tidak menutup kemungkinan masih terdapat arena sabung ayam atau aktivitas perjudian serupa di lokasi lain dalam wilayah hukum Polsek Sepauk.
Sebagai langkah antisipasi, Kapolsek Sepauk melalui P.s. Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di wilayah hukum Polsek Sepauk, termasuk menggali informasi dari masyarakat terkait kemungkinan adanya aktivitas ilegal sabung ayam yang dilakukan secara terselubung.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sepauk yang terlibat yakni AIPDA Imanuel Timotius, AIPDA Sumani, BRIGADIR Irwanda, BRIGADIR Hafandi, dan BRIPTU Anderias Neraca.











