SINTANG – Sebagaimana kita Ketahui pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program layanan Sertipikat Elektronik yaitu perubahan dari Sertipikat Analog menjadi Digital. Layanan ini sudah diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
Baca Juga : Link Resmi ATR/BPN Kabupaten Sintang
Untuk di Kalimantan Barat Sendiri Launching layanan Sertipikat Elektronik dilakukan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2024 lalu yaitu di 12 Kabupaten Kota, sedangkan di Dua Kota sudah terlebih dahulu menerapkan layanan Sertipikat secara Elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng, mengatakan dengan telah dilakukan layanan secara Elektronik maka akan mengurangi risiko kejahatan pertanahan. Sertipikat Elektronik sudah dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang membuatnya aman dari pemalsuan dan manipulasi.
“Hal ini meminimalisir risiko penipuan dan sengketa tanah. Sertipikat Elektronik dapat disimpan dan diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau laptop,” ujar dia.
Oleh sebab itu ia berharap seluruh jajaran Kantor Pertanahan Se Lalimantan Barat dapat membangun komunikasi dengan semua Stakeholder, dan terus mensosialisasikan layanan Sertipikat Elekronik ini kepada masyarakat di daerah masing-masing.
“Sekarang ini mita sudah beralih dari Sertipikat Analog Ke Digital, jadi saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini bagi yang sudah memiliki Sertipikat bisa di Alih Media menjadi Elektronik, untuk keamanan dijamin aman data kita,” ujar dia usai melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dokumen Elektronik di Kabupaten Sintang Rabu 31 Juli 2024.











