Sintang, Kalimantan Barat – Pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) di pusat Kota Sintang oleh pihak investor telah menimbulkan kontroversi. Proyek yang awalnya disambut antusias oleh masyarakat dan didukung penuh oleh Pemkab Sintang kini terindikasi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
LSM Somasi telah menerima pengaduan langsung dari masyarakat terkait penutupan anak sungai di kawasan pembangunan SCBD. Ketua LSM Somasi, Arbudin, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan bersama tim dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
“Pengaduan masyarakat terutama terkait penutupan anak sungai di kawasan pembangunan SCBD dan beberapa hal lainnya,” kata Arbudin, Rabu 20 November 2025.
Menurutnya, penutupan anak sungai secara ilegal dapat melanggar Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, sedangkan pelanggaran Pasal 75 dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Arbudin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, termasuk gangguan aliran air, banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai. Oleh karena itu, LSM Somasi meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa pembangunan SCBD dilakukan dengan memperhatikan lingkungan hidup.
Untuk sementara, LSM Somasi akan terus memantau perkembangan pembangunan SCBD dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup tetap terjaga. “Kami berharap pihak terkait dapat bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Arbudin.











