Pontianak, Kalbar – LSM Somasi meminta Pemerintah Kabupaten Sintang segera menangani kisruh dualisme kepengurusan Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai. Hal ini disampaikan oleh Arbudin, Ketua LSM Somasi, setelah menerima laporan langsung dari anggota Koperasi SBP yang menghadiri gelar perkara kasus ini di Polda Kalbar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Arbudin menyayangkan diselenggarakannya gelar perkara tanpa kehadiran pelapor dan kuasa hukumnya. “Harusnya gelar perkara ditunda dulu apabila pelapor maupun kuasa hukum mengalami hambatan kehadiran saat itu,” ujarnya.
Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana, namun terjadi pelanggaran AD/ART Koperasi. LSM Somasi menilai kesimpulan ini tidak tepat, karena pelanggaran AD/ART Koperasi jelas merupakan tindakan pidana.
“Pelanggaran AD/ART Koperasi dilakukan dengan sengaja dan menghasilkan kepengurusan yang cacat hukum. Akibatnya, terjadi pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta,” kata Arbudin.
LSM Somasi meminta proses gelar perkara diulang lagi dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya agar unsur keadilan dan transparansi terpenuhi. Selain itu, LSM Somasi juga meminta Pemkab Sintang melalui Disperindakop UKM Kab. Sintang segera memfasilitasi penyelesaian kisruh dualisme kepengurusan ini melalui pemilihan ulang kepengurusan Koperasi SBP Serawai sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
“Kisruh ini terjadi akibat ulah Sdr. Rudy Andryas, anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM, yang memaksakan dirinya menjadi Ketua Koperasi dengan cara yang tidak etis,” tambah Arbudin.
LSM Somasi akan segera melaporkan Rudy Andryas ke DPP Partai NASDEM terkait perilaku anggota partai yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran aturan AD/ART Koperasi dan tindakan lainnya.











