Sintang, Kalbar – BPJS Ketenagakerjaan Sintang kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris (Alm Bpk Ngasiani), peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Mandiri yang terdaftar melalui agen Perisai.
Yang bersangkutan (Alm Ngasiani) merupakan suami dari Kepala Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, yang meninggal dunia karena sakit.
Kegiatan penyerahan santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sintang, bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Acara ini dihadiri oleh Camat Sepauk, Kepala Desa, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Camat Sepauk membuka acara dengan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Sosialisasi dan Focus Group Discussion Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Ekosistem Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi kepesertaan di ekosistem pemerintahan desa, seperti PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM, dan LAD. Selain itu, kegiatan ini juga membahas tentang kolaborasi kemitraan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bumdes atau Koperasi Merah Putih, pelaksanaan Jasa Konstruksi di Desa (Padat Karya Tunai Desa), dan optimalisasi smart agent di lingkungan Desa.
BPJS Ketenagakerjaan Sintang berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.











