Sintang – Untuk membantu jajaran Polsek Belitang dalam melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian yang berada di wilkum Polsek Belitang, jajaran personil Polsek Sepauk amankan terduga pelaku diwilayah Desa Tanjung Ria, Senin (17/02/2025)
Kegiatan pengamanan pelaku terduga kasus pencurian ini sendiri berdasar permintaan /informasi dari Polsek Belitang yang mendapat laporan dari pemilik uang dalam hal ini Sales yang merupakan bos terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan personil Polsek Sepauk ini berupa .uang tunai sebesar Rp.183.000.000,000 (seratus depan puluh tiga juta rupiah )
Dengan identitas pelaku inisial Djong Djt Liong ( D )yang berdomisili di Pontianak
Sampai saat ini pelaku masih di amankan di Polsek Sepauk untuk menunggu proses lanjut dari Polsek Belitang
Kapolsek Sepauk Ipda Tri Satrio Sulistomo.SH menjelaskan anggotanya melakukan penangkapan dan pengamanan terduga pelaku ini di wilayah hukum Polsek Sepauk dengan maksud untuk mengamankan sementara terduga pelaku, sedangkan untuk proses lebih lanjut pihaknya masih menunggu dari jajaran Polsek Belitang.

><
><










