Sintang, Kalbar – Proses pembangunan gedung baru Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang yang menelan anggaran sebesar Rp.4.363.616.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh CV. ONE dengan masa kontrak kerja 110 hari kalender sejak tanggal 12 September 2025 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Berdasarkan papan pelang anggaran, masa kontrak telah berakhir, namun pekerjaan masih belum selesai, dan menjadi tanda tanya.

Ketua LSM Somasi, Arbudin, angkat bicara terkait masalah ini, pihaknya sangat menyayangkan bahwa pekerjaan pembangunan gedung Dinas Perhubungan Sintang belum selesai meskipun masa kontrak telah berakhir. Menurutnya, ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah.
Arbudin menambahkan bahwa LSM Somasi akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah ini.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sintang dan CV. ONE, tentang alasan keterlambatan pekerjaan ini,” tegas Arbudin.
Pembangunan gedung Dinas Perhubungan Sintang ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, keterlambatan pekerjaan ini
dapat menghambat proses tersebut.
“Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa gedung ini dapat digunakan sesuai dengan rencana,” harap Arbudin.

><
><










