SINTANG – Pengadilan Negeri (PN) Sintang mengadakan Sidang Lapangan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah di Sungai Ukoi, Sintang, pada Jumat (14/11/2025). Sidang yang dihadiri oleh pihak BPN Sintang, tergugat, penggugat, dan penggugat intervensi ini berlangsung dengan lancar dan aman.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Sungai Ukoi, Yosep Jopi, Kepala Wilayah Simpang Tiga, serta ahli waris Abdul Latif. Kuasa hukum ketiga belah pihak juga hadir dalam sidang lapangan ini.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama,” kata salah satu sumber di lokasi.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh Fransiskus Ancis, menyatakan bahwa tanah seluas 3 Ha yang menjadi objek sengketa adalah milik ahli waris K Suardi, yang telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1960-an.
“Tanah ini tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun, dan kami memiliki SKT tahun 1982 sebagai bukti,” jelas Ancis.
Sementara itu, Arif Susanto, yang mengaku membeli tanah tersebut dari Agustini pada tahun 2010, menyatakan bahwa ia telah melakukan proses balik nama ke BPN dan memiliki patok yang sama dengan yang ditunjukkan oleh Agustini.
Buhari, salah satu warga yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, menyatakan bahwa SKT atas nama K Suardi tidak sah karena dikeluarkan oleh Kampung Pandan, padahal tanah tersebut berada di Kampung Sungai Ukoi.
Kepala Desa Sungai Ukoi, Yosep Jopi, ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Kandida Wati, SH, menyatakan bahwa daerah yang bersengketa berada di Dusun Simpang Tiga, Desa Sungai Ukoi. “Kami berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Jopi.
Sidang lapangan ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menerima keputusan yang adil dan bijak. Hakim yang ditunjuk oleh PN Sintang dan BPN akan melakukan peninjauan lebih lanjut untuk menentukan keputusan akhir.











