Tata Tertib Gawai Dayak Kabupaten Sintang ke XII Tahun 2205.
1. Pada hari Rabu 16 Juli 2025 pukul 09.00 Wib bertempat di Rumah Betang Tampun juah, Desa Jerora I, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang telah dilaksanakan kegiatan Pembukaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Ke-XII Tahun 2025 dengan tema _”Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat”._
2. Kegiatan dihadiri oleh
• Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si.;
• Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala;
• Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, A.Md;
• Waka Polres Sintang, Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H.;
• Dandenkesyah 12 04 01 Stg, Letkol Ckm Cipto Danu Susilo Maruto, AMd.FT.;
• Dandenpal XII/1 Stg, Mayor Cpl M. Adham Pradhana, M.Han.;
• Kasdim 1205/Sintang, Mayor Inf. Andreas.;
• Ketua DAD Kab. Sintang Jeffray Edward, SE, M. Si.;
• Forkopimda Kab. Sintang;
• Ketua Umum TBBR, James Mark;
• Ketua TBBR Kab. Sintang, Petrus Chandra;
• Ketua DAD seluruh Kecamatan Kab. Sintang;
• Pasukan TBBR dan Sabang Merah ± 1000 orang;
• Tamu Undangan lainnya.
3. Penyampaian :
_Pekan Gawai Dayak ini merupakan event besar di Kabupaten Sintang, karena melalui momen ini kita dapat membangun dan mempererat kebersamaan, karena yang berpartisipasi dalam kegiatan ini bukan hanya dari Dayak namun juga ada dari non-Dayak, kami menginovasi kedai kuliner Nasional._
_Tidak mentoleransi terhadap ormas grib yang masuk ke Kalimantan Barat, karena dapat memicu Konflik, kita sudah memiliki TBBR, Sabang Merah, MABN, dan lainnya. Apapun suku, agama, dan budayanya, baik yang berasal dari Kalbar maupun luar, selama mereka mencintai dan membangun Kalbar, adalah Putra Kalbar._
_Dengan keberagaman yang ada, mari kita perkuat persatuan dan saling menghormati. Tunjukkan kecintaan pada Kalbar dalam setiap langkah dan pengabdian kita._
4. Perlombaan dalam Pekan Gawai Dayak XII Kab. Sintang tahun 2025 sebagai berikut :
1. Lomba Lagu Daerah;
2. Lomba Kuliner Khas Dayak;
3. Lomba Tari Dayak;
4. Lomba Melukis Perisai;
5. Lomba Sumpit;
6. Lomba Satra Lisan;
7. Lomba Menumbuk dan Menampik Padi;
8. Lomba Pangka’k Gasing;
9. Lomba Pencak Silat;
10. Festival Busana adat Dayak;
11. Festival Bujang dan Dara Gawai.
5. Rangkaian acara :
1. Penyambutan dan Ritual Adat PGD ke-XII Kabupaten Sintang Tahun 2025 Adat Kecamatan Kelam Permai;
2. Ucapan Selamat datang (MC);
3. Tarian Pembukaan;
4. Pembukaan oleh Pembawa Acara/MC;
5. Pembacaan Doa;
6. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
7. Menyanyikan Lagu Hymne dan Mars Dayak;
8. Laporan Ketua Panitia;
9. Selingan Lagu oleh Anak GBN Kabupaten Sintang;
10. Sambutan Ketua DAD Kabupaten Sintang;
11. Sambutan Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat Sambutan Ketua MADN;
12. Sambutan Wakil Gubernur Kalimantan Barat;
13. Sambutan Ketua Komisi V DPR RI ( Tokoh Masyarakat Dayak );
14. Sambutan Bupati Sintang Sekaligus Membuka Pekan Gawai Dayak ke-XII Kabupaten Sintang 2025 ditandai Pemukulan Gong/Ketebung didampingi oleh Wakil Gubernur Kalbar, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DAD Kalimantan Barat, Ketua DAD Sintang, Ketua MADN, Ketua Panitia, Forkorpimda.
15. Foto Bersama;
16. Tutung Pekejang’k;
17. Atraksi dari Tariu Borneo Benekule Rajank TBBR;
18. Peninjauan Stand DAD Kecamatan, Pameran Tenun Ikat dan UMKM di Rumah Betang.
6. Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pembacaan Instruksi Tata Tertib Pekan Gawai Dayak Ke XII tahun 2025 Kab. Sintang oleh Sekretaris DAD Kabupaten Sintang Ensawing sekaligus Koordinator Seksi Hukum Adat. Adapun instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor : 001/PAN-PGD/KAB-STG/VII/2025 sebagai berikut :
DEMI KELANCARAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN, SERTA KESAKRALAN PELAKSANAAN PEKAN GAWAI DAYAK TAHUN 2025, BERDASARKAN USUL, SARAN DAN PENDAPAT DALAM RAPAT PANITIA PEKAN GAWAI DAYAK BERSAMA DEWAN ADAT DAYAK KABUPATEN SINTANG TANGGAL 23 JUNI 2025, MAKA SELAMA PELAKSANAAN PEKAN GAWAI DAYAK TAHUN 2025 PANITIA PELAKSANA MEMBERLAKUKAN PERATURAN DAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1. DILARANG MEMBAWA, MENGKONSUMSI DAN MENJUAL ARAK DAN SEJENISNYA DIDALAM AREA PEKAN GAWAI DAYAK TAHUN 2025, PANITIA HANYA MEMPERBOLEHKAN SETIAP STAND KULINER MENJUAL MINUMAN TRADISIONAL ( TUAK / BERAM ) DAN BIR.
2. DILARANG MEMBUAT KERIBUTAN, PERKELAHIAN, KERUSUHAN, DAN ATAU TINDAKAN YANG DAPAT MENGGANGGU KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM AREA PEKAN GAWAI DAYAK TAHUN 2025, KHUSUS PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN DAN KETENTUAN INI AKAN LANGSUNG DIKENAKAN SANKSI ADAT BERUPA DENDA MAKSIMAL Rp. 20.000.000,(DUA PULUH JUTA RUPIAH) TANPA GELAR PERKARA.
3. DILARANG BERJUALAN BAGI PEDAGANG ASONGAN, GEROBAK, PICK UP/MOBIL, SEPEDA, PIKUL TAS DIDALAM AREA PEKAN GAWAI DAYAK KABUPATEN SINTANG TAHUN 2025.
4. DILARANG MEMBUYIKAN MUSIK DAN BUNYI BUNYIAN DENGAN PENGERAS SUARA PADA STAN / LAPAK.
5. PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN DAN KETENTUAN INI AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA DENDA DAN ATAU PENYITAAN BARANG OLEH PETUGAS PANITIA.
INTRUKSI INI BERLAKU DALAM AREA PELAKSANAAN PEKAN GAWAI DAYAK DAN SEKITARNYA. PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN DAN KETENTUAN INI AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA DENDA DAN ATAU PENYITAAN BARANG OLEH PETUGAS PANITIA.
DEMIKIAN KETENTUAN DAN PERATURAN INI DIBUAT, UNTUK MENJADI KETENTUAN DAN PEDOMAN BAGI PENGUNJUNG, PESERTA, DAN PELAKSANA PEKAN GAWAI DAYAK KE-XII KABUPATEN SINTANG TAHUN 2025.











