SKANDAL PROYEK SCBD SINTANG: Sungai Alay Ditimbun, Warga Terancam Kena Dampak

Sintang, Kalbar – Proyek pembangunan Sintang Central Bisnis Distrik (SCBD) di kompleks My Home Kota Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam setelah LSM Somasi dan tim investigasi menemukan fakta mengejutkan di lapangan.

Proyek raksasa ini diduga telah menimbun Sungai Alay, sebuah anak sungai yang berada di kawasan tersebut, sehingga melanggar aturan tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan.

Pada Selasa (2/11/2025), tim investigasi LSM Somasi dan tim media melakukan penelusuran di lapangan, mulai dari muara Sungai Alay di Sungai Melawi hingga ke hulu menuju lokasi proyek SCBD. Hasilnya, mereka menemukan bahwa aliran Sungai Alay telah ditutup dan ditimbun untuk kepentingan proyek, sehingga membuat warga sekitar sangat tersiksa.

“Ada warga yang mengeluh, air sungai sudah tidak layak konsumsi karena kotor oleh limbah dan tanah dari proyek. Mereka berharap pemerintah kabupaten Sintang memperhatikan nasib mereka,” kata Arbudin, ketua LSM Somasi.

Arbudin juga menyatakan bahwa temuan fakta lapangan ini akan segera dibuat laporan untuk ditindaklanjuti. Ia juga mempertanyakan surat dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sintang yang menyatakan bahwa bukan sungai yang ditimbun, tapi tanah kering. “Kami perlu melakukan cek langsung di lapangan untuk membuktikan kebenaran surat tersebut,” tegasnya.

Penutupan anak sungai secara ilegal dapat melanggar UU Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 dan Pasal 75. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, serta sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

LSM Somasi berharap pemerintah kabupaten Sintang segera mengambil tindakan untuk menghentikan proyek yang merusak lingkungan ini dan memberikan solusi bagi mereka yang terkena dampak.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!