Sintang – Sebanyak 12 Kantor Pertanahan yang ada di 12 Kabupaten di Kalimantan Barat, melakukan launching layanan sertipikat elektronik secara serentak pada hari ini, Kamis 27 Juni 2024. Sebagai mana diketahui sebelumnya di dua Kota sudah menerapkan layanan sertipikat elektronik terlebih dahulu yaitu di Kota Pontianak dan Singkawang, dan pada hari ini sudah diterapkan layanan secara elektronik seluruhnya di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng mengatakan dengan dilakukan launching layanan sertipikat elektronik di 12 Kabupaten secara serentak pada hari ini, artinya BPN Wilayah Kalimantan Barat beserta jajaran sudah semakin siap menerapkan layanan pertanahan secara elektronik.
Ia berharap dengan diterapkan layanan sertipikat elektronik ini, dapat mewujudkan layanan pertanahan di Kalimantan Barat menjadi lebih transparan, ekonomis dan akuntabel. Disamping itu ia mengatakan dengan adanya layanan elektronik ini pengurusan layanan pertanahan semakin mudah dan cepat.
“Memang di awal-awalnya terasa terjadi perubahan dan terasa agak ada kelambatan dalam mengurusnya, itu karena kita ada perubahan dari sistem analog mejadi digital,” ujar dia.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan memanfaatkan layanan tersebut. Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertipikat jika ingin mengalihkan menjadi sertipikat elektronik ia menganjurkan untuk mendatangi Kantor Pertanahan untuk dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
“Kami melaporkan sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 penerbitan sertipikat elektronik di seluruh Kalimantan Barat saat ini baik atas nama Perorangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat yang terbit dari kegiatan pemberian hak, ganti nama dan ganti blanko total seluruhnya adalah sebanyak 1.820 Sertipikat,” jelasnya.
Adapun Keuntungan sertipikat elektronik selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan. Sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi dan mengurangi keleluasaan para mapia tanah.
Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harison mengatakan Pemerintah Provinsi dalam hal ini menyambut baik serta mendukung penuh, program Kementrian ATR/BPN yang menerapkan sistem layanan sertipikat elektronik, khususnya dijajaran Kanwil BPN Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan 14 Kabupaten Kota yang ada di Kalimantan Barat.
“Saya mendukung penuh program ini khususnya kepada bu Abeng beserta jajaran saya berikan apresiasi,” bebernya.
Sementara itu Sekretaris Jendral ATR/BPN, Suyus Windayana menyambut baik langkah- langkah inovatif yang diambil oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam mengimplementasikan layanan elektronik.
“Kegiatan launching ini adalah permulaan beralihnya platform dari yang analog menjadi elektronik, yang akan semakin menghadirkan keamanan bagi para pemilik sertipikat. Karena data sertipikat tersebut sudah masuk ke dalam database, jadi tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, bahkan hilang,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa Hingga Juni 2024 telah terbit 86.355 sertipikat elektronik, hal ini mengindikasikan bahwa sertipikat elektronik ini secara sistem sudah berjalan dengan baik dan mendapatkan respon yang baik pula dari masyarakat dan stakeholder lainnya.
“Dalam mendukung penerapan sertipikat elektronik supaya lebih masif maka pada Tahun 2024, Keputusan Menteri Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan prioritas dalam program Kabupaten/Kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan WBK tahun 2024. Pada Kepmen tersebut telah ditetapkan 104 Kantor Pertanahan, dan tidak menutup kemungkinan pada Kantor Pertanahan diluar 104 kantor yang telah ditunjuk untuk ditetapkan sebagai kantor elektronik. Hingga 26 Juni 2024 saat ini sudah 148 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai kantor layanan elektronik, sudah melebihi dari target yang ditetapkan. Bahkan sudah ada 9 provinsi yang full elektronik yaitu Provinsi Bali, Kepulauan Riau, DKI, DIY, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi dan Lampung,” tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap semua layanan yang dilakukan di Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat kini berbasis elektronik, termasuk proses pendaftaran tanah, perubahan data, dan transaksi terkait kepemilikan.
Adapun Kabupaten yang launching layanan sertipikat elektronik, diantaranya Kantah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kab. Sanggau, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang. Dengan demikian menjadikan Kalimantan Barat sebagai Provinsi ke-10 yang seluruh Kantor Pertanahan yang sudah menjadi Kantor Pertanahan Elektronik.











