banner
banner
banner

Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang

PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MELAWI BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI SINTANG

Sintang – Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang. Kerja sama ini disepakati dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua lembaga tersebut, di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang Rabu 10 Juli 2024.

Perjanjian Kerja Sama pada hari ini dilakukan Secara serentak oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran di tingkat Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Catur Widayanti mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar sebuah dokumen, tetapi sebuah komitmen yang kuat untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Dengan sinergi yang dibangun melalui perjanjian ini, dapat menghadapi berbagai tantangan hukum dengan lebih efisien dan efektif sehingga terwujud pelayanan prima demi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *