SINTANG-Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan eksternal implementasi layanan pertanahan secara elektronik, kegiatan sosialisasi berlangsung di Pendopo Bupati Sintang Selasa 25 Juni 2024.
Turut Hadir Bupati Sintang, beserta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Camat Sintang, Perwakilan Kodim 1205/Sintang, Perwakilan Polres Sintang serta Kakanwil Pertanahan Kalimantan Barat beserta jajaran yang hadir melalui via Zoom.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Catur Widayanti dalam sambutannya mengatakan, bahwa 12 Kantor Pertanahan di Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat akan melakukan launching secara serentak Sertipikat Elektronik pada tanggal 27 Juni 2024 ini. Dimana sebelumnya di dua Kota Sudah menerapkan layanan Sertipikat Elektronik terlebih dahulu yaitu di Kota Pontianak dan Singkawang.
Lanjut dia khusus untuk Kabupaten Sintang penerbitan layanan Sertipikat Elektronik merupakan langkah untuk mewujudkan, pelayanan pertanahan yang modern, mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat dan kita semua yang hadir di sini siang hari ini, untuk mendukung dan memanfaatkan layanan ini. Mari kita membangun Sintang dengan lebih maju dan modern, dimulai dari tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, ” ujar dia.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyambut baik program Sertipikat Elektronik ini, menurut dia dengan adanya Sertipikat Elektronik memberikan kemudahan dalam menyimpan dan mengurusnya. Ia menambahkan, mengingat kemajuan teknologi saat ini jadi semua layanan sudah seharusnya sistem Elektornik.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng mengatakan dengan adanya, sosialisasi eksternal ini artinya kami sudah siap untuk melaksanakan layanan yang berbasis elektronik sehingga perlu di sosialisasikan.
“Mudah-mudahan apa yang kami ikhtiarkan ini apa yang kami siapkan ini bisa menjadikan Kabupaten-Kabupaten yang ada dan utamanya Kalimantan Barat menjadi lebih maju dan modern lagi,” ujar dia.
Ia mengatakan bahwa transformasi digital ini sudah tidak mungkin lagi untuk dihindari termasuk dalam kegiatan layanan pertanahan sehingga Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan transformasi digital berupa dokumen elektronik dalam layanan pertanahan.
“Kita sudah lakukan di dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah yang sudah berbasis elektronik kemudian layanan pendaftaran tanah pertama kali atau PTSL juga pendaftaran karena sistematis lengkap kita juga sudah melakukan layanan secara elektronik dan kemarin kita sudah saksikan Pak Menteri ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kubu Raya sudah menyerahkan untuk yang perdana Sertifikat Elektronik untuk kegiatan PTSL dan redistribusi tanah jadi hal ini sudah tidak bisa mengelakkan lagi bagi kita untuk tidak beralih dari sistem analog menjadi sistem elektronik,” tambahnya.
Lanjut dia, Seluruh Kantor Pertanahannya akan melayani secara elektronik mulai tanggal 27 Juni 2024, ia memohon doa restu dari semua masyarakat agar layanan ini dapat di launching dengan baik. “Kita mohon doa dan restu untuk mendukung kami menjadi lebih baik layanan Pertanahan kita menjadi lebih baik,” bebernya.
Andi Tenri Abeng Juga meminta kepada masyarakat agar tidak usah terpengaruh, dengan isu-isu di luar terutama terkait dengan adanya serangan kepada data pusat data nasional, ia menegaskan bahwa data masih tetap tersimpan aman. “ Jadi ini juga untuk informasi kepada semua pihak bahwa Sertipikat Elektronik yang nantinya akan kita laksanakan setelah tanggal 27 juni Insyaallah sudah termitigasi resikonya secara rigid dari Kementerian sampai dengan Kantor Pertanahan kita sudah lakukan mitigasi mitigasi,” ulasnya.
Dia juga berharap dengan diimplementasikan dokumen elektronik Ini layanan Pertanahan akan semakin cepat dan semakin transparan. “Layanan elektronik ini memang di awal terasa terjadi perubahan yaang akan ada seperti kelambatan. Sebenarnya bukan kelambatan tetapi karena kita beralih dari analog ke digital sehingga perlu adanya alih media bagi sertipikat yang sudah pernah diterbitkan dan akan dilakukan pemeliharaan data nah ini dirasa agak lambat mungkin ya karena perlu dilakukan pengecekan secara menyeluruh, tetapi kalau semua sudah teralih mediakan sudah menjadi data digital data elektronik itu sudah tidak lagi sulit-sulit kita untuk mengurus masalah pertanahan di Kantor Pertanahan manapun bisa dijangkau dari manapun,” pungkasnya.