Sintang, Kalbar – LSM Somasi dan tim resmi menyampaikan surat kepada Bupati Sintang pada Kamis, 11 Desember 2025, terkait dengan pembangunan SCBD Sintang yang diduga melanggar undang-undang lingkungan hidup. Surat tersebut berisi hasil investigasi LSM Somasi dan tim yang menyusuri Sungai Alay dari muara hingga ke lokasi pembangunan SCBD pada tanggal 3 Desember 2025.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa titik koordinat di Google Map sangat berbeda dengan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, yang menyatakan bahwa di situ tidak ada penimbunan sungai, melainkan asal tanah kering.
“Surat kita tujukkan ke Bupati Sintang, intinya agar pemerintah menghentikan aktivitas pembangunan SCBD Sintang, kemudian pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, karena dari hasil investigasi yang kedua tempo hari sudah ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yaitu para pengguna air Sungai Alay itu sungainya sudah tercemar akibat penimbunan sungai tersebut oleh kegiatan pembangunan SCBD,” kata Arbudin, Ketua LSM Somasi.
Arbudin menegaskan bahwa pembangunan SCBD harus dihentikan karena telah melanggar undang-undang lingkungan hidup, undang-undang sumber daya air, dan peraturan menteri PUPR. “Kita minta sementara ini aktivitas dihentikan, karena kesimpulannya memang terjadi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian pelanggaran terhadap undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, kemudian pelanggaran terhadap peraturan menteri PUPR nomor 28 PRT 2015 tentang penetapan garis pada sungai dan garis simpadan danau,” ujarnya.
LSM Somasi meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan seluruh komponen masyarakat sekitar pemerintahan desa atau kelurahan yang terdampak akibat pembangunan SCBD. Arbudin juga mengatakan bahwa LSM Somasi telah menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Sintang dan Polda Kalbar.
“Kita akan lihat apakah perbuatan ini termasuk melawan hukum atau tindak pidana, karena itu ada sanksi yang wajib kita laporkan. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat pemerintah menghentikan aktivitas pembangunan ini, karena ini semua untuk kebaikan kita, kebaikan masyarakat untuk menghindari dampak lingkungan yang berkelanjutan,” tutup Arbudin.











