Sintang – Viralnya berita tentang oknum anggota DPRD Kab. Sintang dari Partai NASDEM yang mengambil alih Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga dilakukan secara ilegal mendapat tanggapan luas masyarakat di wilayah Kecamatan Serawai.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang Ir. Arbudin, M.Si. saat ditemui media pada Rabu 16 April 2025.
Selaku pembina Koperasi Arbudin mengatakan tidak tahu hal perubahan Akta tersebut. Hanya mendapat info dari media online.
Menurut dia berdasarkan aturan hukum perubahan Akta, AD/ART Koperasi ada prosedur tetap. Yang bisa melakukan hanya oleh Ketua Koperasi, Pendiri Koperasi, pengurus dan ada rapat khusus yang jelas.
“Apa yang saat ini terjadi yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kab. Sintang dari kader Partai NASDEM mungkin karena kepentingan Partai NASDEM,” jelas Kadis Ir. Arbudin, M.Si.
Kader partai NASDEM tersebut baru 3 bulan menjadi anggota koperasi dan namanya saja tidak ada di daftar SK CPCL yang diterbitkan Bupati Sintang, sangat aneh berani mengambil alih Koperasi dan mengubah Akta, AD/ART Koperasi.
“Ini mungkin karena perintah petinggi Partai NASDEM, kita tidak tahu lah, silahkan telusuri dan tanya saja ke pihak Partai NASDEM,” bebernya.
“Tindakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari kader partai NASDEM itu jelas bisa masuk unsur pidana tetapi apa boleh buat kalau itu untuk kepentingan Partai NASDEM.” tambahnya.
Ini merupakan catatan sejarah hitam perkoperasian di Kabupaten Sintang, menggoncang asas-asas sendi perkoperasian tutup Kadis Perindagkop UKM mengakhiri wawancara singkat.
Media akan melakukan konfirmasi lanjut ke Pihak Partai NASDEM Kabupaten Sintang terkait statemen Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Sintang ini.