Sintang – Mewakili Komandan Kodim 1205/Sintang, Pasiops Kodim Sintang Lettu Inf Arif Purwanto menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih yang diadakan dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Bagoes Sintang, Senin (07/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Bupati Sintang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Asmidi, Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto, Komisioner Bawaslu Sintang, Aloysius Kusnadi, Para Komisioner KPU Sintang, Kapolres Sintang diwakili Kabagops Kompol Aang Permana, Kasi pemeliharaan aset dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Sintang Dedi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek terkait pelayanan pindah memilih, termasuk penjadwalan, sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pemungutan suara. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Ketua KPU juga menyampaikan syarat pemilih menjadi DPT seperti Bertugas di Tempat Lain, Pasien Rawat Inap dan Pendamping, Tertimpa Bencana Alam, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas, Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi, Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Bekerja Diluar Domisili, Menjalani Tugas Belajar dan Pindah Domisili.
“Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu Provinsi dan Kabupaten, diluar Provinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran DPTb nantinya akan di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS setempat untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU.
Ditemui usai kegiatan, Pasiops Kodim Sintang menekankan pentingnya koordinasi semua pihak dalam rangka untuk memastikan kelancaran proses pemilihan. “Kami siap mendukung semua kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif selama pelaksanaan pemilihan,” ujarnya.
Pasiops Kodim Sintang berharap dengan adanya koordinasi yang baik, proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi daerah.