Sintang – Menanggapi pernyataan Kapolda Kalbar tentang penindakan tambang emas tanpa izin yang ada di Kalimantan Barat, menanggapi hal tersebut, Asmidi selaku Ketua Forum Penambang Sintang Raya Bersatu mengatakan bahwa pekerja tambang emas yang ada di Kabupaten Sintang, sudah mengikuti arahan pemerintah daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ke kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum WPR belum terbit.
Asmidi juga menegaskan bahwa keberadaan Forum Penambang Sintang Raya Bersatu adalah untuk mengawal proses pengajuan WPR tersebut.
Sembari menunggu WPR di terbitkan Asmidi juga menegaskan para pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang akan tetap bekerja, dan berharap pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM segera mengeluarkan WPR di Kabupaten Sintang agar para pekerja tambang emas tidak dianggap ilegal lagi.
“Sambil Menunggu WPR keluar kami akan tetap bekerja dimana kami bisa bekerja, karena kalau menunggu WPR ada baru bekerja dari mana kami mau makan,” ujarnya.
Ia mengatakan para pekerja tambang emas Kabupaten Sintang siap berhenti bekerja asalkan pemerintah memberikan pekerjaan yang memadai untuk bertahan hidup, “sebab jika harus berhenti tanpa solusi sama juga melarang orang mencari makan,” tambahnya.
Pihaknya juga berharap kepada pemerintah dan Kapolda Kalbar untuk memberikan jaminan keamanan dalam bekerja sampai pada WPR diterbitkan. “Kami berharap tidak ada penangkapan lagi bagi kami pekerja tambang emas,” pintanya.
Hal senada dikatakan oleh Syarifudin selaku Wakil Ketua Forum Penambang Sintang Raya Bersatu mengatakan bekerja emas di Kabupaten Sintang bukanlah hal yang baru dilakukan, mengingat sejak lama banyak masyarakat yang bergantungan hidup dengan melakukan penambangan emas.
Dia juga menegaskan jika penambang emas tanpa izin dianggap merusak lingkungan, apakah perusahaan besar yang telah memiliki izin bisa meminimalisir kerusakan lingkungan.
“Kalau kami dianggap merusak lingkungan memang benar kami merusak, tapi merusak tanah sendiri, kebun sendiri. Tapi bagaimana dengan mereka perusahaan besar yang ada izin apakah tidak merusak apakah kalau sudah ada izin bisa bebas merusak bumi ini, contohnya aja bauksit yang ada di Tayan atau pun Freeport yang ada di Papua apakah tidak merusak alam juga,” ujar dia dengan kesal.
“Perusahan besar itu lebih dari kami lagi merusak lingkungan kalau kami masih sekala kecil kalau mereka beratus kali lipat dari kami,” tandasnya.
Ia menegaskan jika pekerja tambang emas dianggap ilegal maka pemerintah harus segera memberikan solusi agar tidak dianggap ilegal lagi, sebab pihaknya sudah mangajukan mengurus perizinan WPR telah lebih satu tahun namun belum ada kepastian kapan terbitnya WPR tersebut.
Sementara itu sekretaris forum Penambang Sintang Raya Bersatu, Toni mengatakan pada saat ini berkas pengajuan WPR Kabupaten Sintang telah sampai di Kementrian ESDM. Ia menjelaskan berkas pengajuan WPR juga sempat dilakukan revisi karena berbenturan dengan beberapa IUP yang ada.
“Kami juga heran merasa di persulit oleh aturan ketika mereka ingin mengurus perizinan, sementara perusahaan yang bersekala besar dipermudah dalam mengurus perizinan,” bebernya.
Pihaknya sangat berharap agar WPR Kabupaten Sintang dapat segera dikeluarkan sehingga para pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang bisa bekerja dengan aman dan tenang.

><
><










