Sintang, Kalbar – Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang yang menelan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar kini menjadi sorotan publik. Proyek ini mengalami keterlambatan, padahal masa kontrak kerja sudah berakhir.
Pejabat PPTK Dinas PERKIM Kabupaten Sintang, Lavianus Jelani, membenarkan bahwa progres pengerjaan pembangunan gedung mengalami keterlambatan. Namun, kontrak kerja telah diperpanjang selama 50 hari sejak 31 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026.
“Ya, kita mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya, namun kontrak sudah kita adendum sejak tanggal 31 Desember 2025 kemarin, jadi kontrak diperpanjang 50 hari kedepan sampai dengan 18 Februari 2026,” ujar Lavianus Jelani saat dikonfirmasi Hariansintang Group, Rabu (14/1/2026).
Lavianus Jelani menambahkan bahwa pembangunan gedung ini, untuk tahap pertama hanya sampai pada proses plateran (Platform) dengan anggaran sebesar Rp 4.363.616.000,00.
Dalam proses pembangunan, Lavianus mengatakan bahwa pihak PERKIM bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sintang, di mana pihak kejaksaan memiliki fungsi sebagai mitra Pemkab dan sebagai pengawas pembangunan proyek strategis di Daerah.
“Dalam proses pembangunan ini kita juga ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sintang,” tutupnya.











