Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 KG di Pengecer, Kadisperindag Sintang Merespon Baik

Sintang – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di pengecer guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada tahun ini dan diharapkan dapat memperbaiki sistem pendistribusian gas bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil menegah Kabupaten Sintang, Ir. Arbudin, M.Si merespon kebijakan tersebut, menurutnya tujuan dari pemerintah melarang pengecer yang menjual Gas LPG 3 Kg, bertujuan untuk menstabilkan harga yang selama ini cukup tinggi dirasakan oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak merasakan subsidi, itu semua dikarenakan para pengecer menjual Gas LPG dengan harga diatas harga standar (subsidi).

Kepala Dinas Peerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang.

“Kan selama ini masyarakat selau mengeluh dengan harga Gas LPG yang terlampau mahal dijual oleh para pengecer, sehingga masyarakat banyak mengeluh tidak dapat subsidi itukan karena para pengecer menjual Gas LPG dengan harga mulai dari Rp. 30.000; bahkan sampai Rp.40.000; bahkan lebih tinggi lagi. Kalau pangkalan resmi dia menjal sesuai dengan harga eceran tertinggi msisalnya di Sintang harga eceran tertinggi Rp.20.000; dia jual sesuai itu, kalau pengecerkan tidak,” ujar Arbudin saat ditemui Wartawan hariansintang.com di Kantornya, Senin 3 Februari 2025.

Lanjut Arbudin apabila pengecer dilarang, maka pihak Pertamina harus mengoptimalkan pangkalan resmi, artinya di setiap wilayah harus ada pangkalan resmi yang menjual Gas LPG sesuai dengan harga eceran tertinggi di wilayah masing-masing.

Dia meminta masyarakat tidak perlu kawatir karena pemerintah akan melakukan penertiban pangkalan-pangkalan LPG agar pangkalan menyebar di setiap wilayah, dan LPG 3 Kg bisa dijual dengan harga setandar eceran tertinggi dan bisa tersalurkan kepada masyarakat.

“Kami akan selalu monitor penyaluran LPG, dan akan menggelar rapat dengan pihak Pertamina agar mekanisme penyaluran LPG ini lancar dengan adanya pangkalan-pangkalan LPG yang resmi,” tambah Arbudin.

Dikatakan Arbudin selama ini di Kabupaten Sintang ada dua masalah terkait LPG, selain para pengecer menjual dengan harga yang terlampau tinggi, dan juga banyak pangkalan-pangkalan LPG yang Bodong yang artinya pangkalan yang tidak jelas. “Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat melarang pengcer untuk menual Gas LPG maka hal ini juga bisa mengurangi pangkalan-pangkalan Bodong tersebut,” pungkasnya.

Penulis: AndiEditor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!