PONTIANAK – KJPP-RD Kota Pontianak Memperingati Hari Buruh Nasional ( May Day), Kegiatan dilaksanakan di Kantor Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP-RD) Jln. Pak Kasih Pontianak Tgl 1/5/2025.
Hadir Kapolsek KP3 Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail Abdurahman dan seluruh pengurus KJPP-RD Kota Pontianak beserta para buruh pelabuhan yang tergabung di dalam KJPP-RD.
Dalam kata sambutannya, Ketua KJPP-RD Kota Pontianak Musta’an mengatakan bahwa peran buruh dalam menggerakkan roda perekonomian sangatlah besar.
“Roda perekonomian Kota Pontianak tidak akan bergerak tanpa buruh, pengusaha perlu buruh.” kata Musta’an.
Oleh karena itu, Musta’an berharap upah buruh harus dinaikkan, jangan hanya gajih pns yang bisa naik, terangnya.
Menurut Musta’an sampai saat ini, hidup buruh kota Pontianak belum sejahtera. Oleh karena itu mereka perlu pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Dinas Tenaga Kerja Provinsi serta Dinas Koperasi Kota Pontianak dan juga Dinas Koperasi Provinsi. Karena dua instansi inilah yang akan memikirkan kesejahteraan para buruh.
Disampaikan juga bahwa buruh yang tergabung di KJPP-RD menurut Musta’an masih merupakan buruh liar.
“Buruh kami yang di pelabuhan itu masih merupakan buruh liar, walaupun sudah masuk di KJPP-RD, Karena kami masih terganjal aturan sehingga mereka tidak bisa bekerja di pelabuhan Dwikora.”Jelas Musta’an.
Menurut Musta’an, Buruh yang boleh bekerja di pelabuhan Dwikora hanya buruh Yang tergabung di TKMB Jasa Karya. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dua Dirjen dan satu Deputi.
Karena itu Musta’an sangat berharap Disnaker Kota Pontianak dan Disnaker Provinsi serta Dinas Koperasi Kota Pontianak dan Dinas Koperasi Provinsi. Bisa memanggil Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya.
“Kami berharap anggota-anggota kami yang bekerja di pelabuhan ditarik kembali menjadi Unit RD TKMB Jasa Karya. Jasa Karya jangan mau enaknya saja, hanya mau mengelola stevedoring (Kegiatan memindahkan barang dari kapal ke dermaga atau sebaliknya), sementara Receiving (penerimaan) Delivery (pengiriman) (RD) tidak mau.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail Abdurahman menjelaskan dengan memaknai tema Hari Buruh tahun ini. Pihaknya melakukan langkah-langkah nyata/aksi nyata antara Pemkot dengan pihak Koperasi beserta pihak penasehat hukum untuk mencari solusi, upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, terutama upaya yang berkaitan dengan peningkatan upah.
Menurut Kadis pihaknya juga berupaya memberikan perlindungan BPJS baik itu BPJS KESEHATAN mau pun BPJS Ketenagakerjaan kepada para buruh agar semuanya terkaver.
Herman Hopi kuasa hukum KJPP-RD juga mengatakan bahwa buruh merupakan kelompok kerja yang paling termarjinalkan tidak ada perlindungan apa pun bila ada yang terjadi dengan buruh. Karena itu ia berharap kepada pemerintah kabupaten kota se-Kalbar harus ikut memperhatikan terkait perlindungan hukum para buruh tersebut.(kun)

><
><










