banner
banner
banner
Kalbar  

Persoalan Tambang Emas di Sintang, Anggota DPRD Kalbar Suyanto Tanjung Angkat Bicara

Sintang-Persoalan kerja tambang emas di Kabupaten Sintang bagaikan buah simalakama, pasalnya banyak warga masyarakat yang bergantungan hidup dengan bekerja sebagai penambang emas. Di sisi lain kegiatan ini dianggap ilegal dimata hukum karena belum memiliki izin.

Sebagai mana diketahui sejak tahun lalu pekerja tambang emas Kabupaten Sintang melalu forum penambang sintang raya bersatu sudah mengajukan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke kementrian ESDM melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, namun hingga kini WPR Kabupaten Sintang masih belum diterbitkan oleh Kementrian ESDM.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kalimantan Barat Suyanto Tanjung angkat bicara, Ia mengatakan masalah tambang emas di Kabupaten Sintang juga menyangkut kehidupan sehari-hari, pasalnya masyarakat bekerja untuk menafkahi keluarga, serta kebutuhan hidup lainnya. Oleh karena itu ia berharap semua pihak bisa menyikapi persoalan tersebut dengan bijak.

“PETI ini kan menyangkut isi perut, jadi kita harus bijak aja lah, dan mereka kan udah tertib juga dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah buktinya mereka sudah ajukan WPR akan tetapi belum dikeluarkan dari pemerintah pusat WPR nya, artinya kan ini salah kita semua lah membiarkan barang itu sampai selama ini. Kalau kita biarkan begitu saja apakah kita biarkan juga mereka tidak makan kalau tak bisa bekerja,” ujar dia kepada hariansintang.com, Senin malam 8 Juli 2024 melalui via telepon.

Oleh karena itu dirinya berharap kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan WPR di Kabupaten Sintang, agar para pekerja tambang emas bisa bekerja dengan aman sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan dalam WPR tersebut.

“Harapan kita  persoalan ini bisa segera berakhir dengan diterbitkan WPR, biar mereka bisa aman bekerja, dan mereka juga kan bukan main besar-besaran toh hanya kerja buat cari makan saja,” pungkasnya

Penulis: AndiEditor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *