SINTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Mohammad Djoen menggelar Rapat evaluasi indikator mutu triwulan satu, Senin 3 Juni 2024. RSUD Ade M. Djoen Kabupaten Sintang merupakan salah satu Rumah Sakit Rujukan yang sudah naik menjadi Type B. Oleh karena itu mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat terus ditingkatkan.
Direktur RSUD Ade M. Djoen Dr.M drg. Ridwan Tonni H. Pane, M.KM kepada wartawan mengatakan sesuai tuntutan akreditasi dimana setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi penilaian mutu, tujuan dari evaluasi tersebut guna memastikan pelayanan sudah sesuai dengan SOP dan peningkatan pelayanan kepada pasien dan masyarakat.
“Secara berkala sesuai tuntutan akreditasi, kita melakukan penilaian mutu, untuk penilaian mutu Rumah Sakit ini kita lakukan sekali dalam tiga bulan. Jadi selama ini selama saya sudah menjadi Direktur berdasarkan hasil penilaian kami setiap tiga bulan sekali tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kita mencapai 80-85%,” tambahnya.
Namun demikian pihaknya terus melakukan pembenahan agar mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat.
“Kalau saya melihat berdasarkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kita di rumah sakit ini sudah diatas setandarlah dimana berdasarkan standar itu tingkat kepuasan harus 75%, namun demikian kami juga terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien dan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu Nunce Sribanon, S.Keb selaku Skretaris Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) RSUD Ade Mohammad Djoen Sintang, menjelaskan untuk laporan kepada Direktur dari Komite Mutu dilakukan stiap bulan.
“Jadi untuk laporan kami melaporkan kepada Direktur setiap bulannya, sedangkan untuk rapat pemaparannya kita lakukan tiga bulan sekali,” ujari dia.
Ia menyebutkan dari indikator yang dipantau saat ini ada 41 indikator mutu rumah sakit, dari indikator tersebut ada yang sudah tercapai dan ada juga yang belum tercapai.
“Jadi ada 13 mutu nasional sebagai mutu wajib yang berasal dari Kementerian Kesehatan memang diwajibkan, selain kita membuat laporan ini juga kita sampaikan kepada pak Direktur, kepada Dewan pengawas Rumah Sakit dan Kepada Bupati selaku pemilik Rumah Sakit, dan juga ke Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Dikatakannya, untuk capaian 13 mutu indikator Nasional selain yang telah disampaikan, setiap tanggal 10 perbulan rumah sakit diwajibkan untuk melaporkan pada aplikasi Simar Kemenkes.
“Jadi disitu bisa dilihat yang sudah tercapai atau belum tercapai. Kemudian ada analisanya kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan rumah sakit termasuk untuk menyampaikan indikator mutu nasional,” paparnya.
Selain daripada indikator mutu Nasional pihaknya juga menyampaikan indikator prioritas dan indikator mutu unit. “Kalau untuk indikator mutu unit kita ambil dari standar pelayanan rumah sakit, dan itu kita memantau 1 unit minimal hanya 1 saja,” pungkasnya.