banner >< banner >< banner

Sekda Sintang Minta Semua OPD, Kecamatan dan Desa Membuat Website

Sintang–Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus melaunching Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Aplikasi Informatika (Si Tika) di Ruangan Mini Command Center Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 22 Mei 2024.

Si Tika merupakan aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Desa untuk membuat website dengan tetap menggunakan sintang.go.id. aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang agar OPD, Kecamatan dan Desa mau membuat website karena semakin mudah dan murah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mendorong agar semua OPD dan Kecamatan bisa memiliki website pada tahun 2024 ini. Ia mengatakan hingga saat ini baru 17 OPD dan 3 desa yang sudah ada website, namun Kecamatan belum ada yang memiliki website.

Oleh karena itu Kartiyus kepada OPD dan Desa yang belum memiliki website untuk segera membuat website melalui Dinas Kominfo Sintang. Memiliki website ini sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 15 tahun 2023 tentang Pengelolaan Website, Nama Domain, Subdomain, Hosting Dan Mal Server Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sudah begitu pesat, sehingga sudah tidak ada faktor penghambat dalam melakukan interaksi antara sesama warga masyarakat, selain itu publik juga telah diberikan kemudahan dalam menyerap dan mendapatkan segala sumbersumber informasi yang ada tanpa dibatasi ruang dan waktu sehingga seolah-olah dunia seperti tanpa batas,” terang Kartiyus

Ia mengatakan dampak tersebut juga berpengaruh dalam tata kelola sistem pemerintahan yang djalankan. Dimana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Perlu kita ingat bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh informasi publik, oleh karena itu penyebarluasan nformasi yang menyangkut kebijakan baik perencanaan, pengelolaan keuangan, capaian program kegiatan, dan informasi publik lainnya harus dimunculkan dan mudah di akses bagi masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Mengingat saat ini sarana yang memiliki jangkauan luas dan mudah diakses dalam penyebaran berita dan informasi adalah melalui media sosial, salah satunya dengan memanfaatkan website. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan pesan sekaligus arahan terutama kepada OPD dan juga pemerintah desa terkait tata kelola website sintang go.id yang merupakan situs resmi Pemerintah Kabupaten Sintang,” tandasnya.

Dirinya juga mengingatkan dadalam mengisi website, informasi yang akan dipublikasikan agar benar-benar diproses secara cermat dan hati-hati. Ini menjadi penting demi menjaga validitas informasi dan kepercayaan publik jangan sampai informasi yang ditampilkan tidak akurat.

“Agar pengelolaan website berjalan secara efektif dan bertanggung jawab, maka ke depannya masing-masing OPD termasuk desa dapat membentuk tim pengelola website, ini sangat penting karena secara teknis, pengelolaan website membutuhkan tahapan dan proses yakni mulai dari pencarian data, verifikasi data, entri data dan seterusnya sampai kepada publishing, hal ini sebagaimana SOP yang berlaku,”pesan Kartiyus

Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!