banner
banner
banner

Usulan WPR Kabupaten Sintang Sudah Di Kementrian ESDM

Kabag SDA Setda Sintang

Sintang – Merespon Keluhan dan Permintaan warga yang bekerja sebagai penambang emas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, telah mengusulkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat.

Wiro Pranata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, menjelaskan Pemkab Sintang sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas dengan mempelajari aturan yang ada dan mengusulkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

“WPR yang sedang diajukan izinnya ke Kementerian ESDM di Jakarta pada saat ini berjumlah 42 blok yang ada di 17 desa dari 8 Kecamatan. Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar” beber Wiro Pranata, ungkap dia kepada Hariansintang.com Selasa 9 Juli 2024.

Ia menjelaskan dari 42 blok WPR yang diajukan itu memiliki total luas untuk Kabupaten Sintang yaitu 3.031, 295 hektar. 3 ribuan hektar tersebut sekarang sudah ada di meja Kementerian ESDM, dengan melalui banyak revisi dan perbaikan.

“Untuk target kapan WPR terbit kita juga tidak tahu, karena dalam hal ini pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi pihak penambang untuk membantu membuat usulan WPR, baik lokasi WPR juga berdasarkan usulan dari Forum penambang, dan selebihnya adalah keputusan Kementerian ESDM. Kita hanya menunggu. Apakah nanti masih direvisi atau sudah benar sejauh ini kita juga belum tahu,” tambahnya.

Dirinya berharap Pemerintah Pusat segera menerbitkan izin WPR di Kabupaten Sintang, agar masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas dapat bekerja dengan tenang, dan tidak lagi takut dengan penindakan atau razia.

Selain itu setelah WPR terbit, dia juga berharap ada pembinaan dan bimbingan dari tim teknis dari pusat, mengenai sistem penambangan, bagaimana analisa dampak lingkungannya, bagaimana perpanjangannya izinnya, dan lain-lain.

“Dan perlu juga kita ketahui bahwa setelah WPR ini terbit nanti tidak serta merta penambang langsung bisa bekerja, nanti ada lagi proses administrasi selanjutnya seperti Izin Penambangan Rakyat, analisa dampak lingkungannya, dalam penertiban IPR ke depan kita sudah menyebutkan komoditas apa yang ditambang, karena WPR ini bukan hanya terpaku pada logam emas, tapi juga zirkon, pasir,kerikil, dan bisa juga tanah urug,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan terkait dengan Wilayah yang diusulkan,  ketentuan jarak antara WPR dengan sungai secara teknisnya tidak ada. “Tetapi memang di sungai tidak boleh sehingga 42 lokasi usulan WPR, tidak ada yang berada di sempadan sungai, tapi jarak aman untuk suatu limbah tambang rakyat bisa infiltrasi untuk sampai ke sungai nantinya akan ada perhitungan lagi dari lingkungan hidup,” tutupnya.

Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *