Pontianak – Pemprov Kalbar Segera menertibkan semua perusahaan yang berinvestasi di Kalbar. Ini dilakukan salah satu upaya meningkatkan PAD Prov Kalbar agar optimal dan muara akhirnya untuk mendukung pembangun Provinsi Kalbar.
Dijelaskan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, bahwa di Kalbar ada kurang lebih 1000 perusahaan yang bereksplorasi dan berekploitasi mengelola kekayaan alam Kalbar, Namun menurut Wagub belum ada kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalbar.
Karena itu jelas Wagub, pihaknya sudah membuat terobosan-terobosan dengan membahas Peraturan Gubernur yang nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalbar.
PERGUB ini akan mewajibkan semua pelaku investasi mendirikan kantor di Kalbar.
“Kami sudah membuat terobosan-terobosan dengan membahas PERGUB, yang nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, yang mewajibkan semua pelaku investasi di Kalbar agar memiliki kantor di Kalbar.” Demikian disampaikan WAGUB dalam sambutannya saat menghadiri halal bihalal Tim RELLA di gedung PCC Pontianak 29/4/2025.
Disampaikan WAGUB, saat ini Pemprov juga sudah membuat proposal untuk membangun Ve office, tempat yang bisa disewakan kepada perusahaan yang belum memiliki kantor sendiri, “Mereka bisa berkantor disitu, hal ini mempermudah mereka untuk memindahkan NPWP nya ke Kalbar.
Selain itu Wagub menyampaikan, pemprov juga menginstruksikan untuk menghitung jumlah alat berat yang dimiliki setiap perusahaan. “Terkait hal ini kita sering dibohongi.” Pungkasnya.
Dikatakannya lebih lanjut, bahwa dirinya tidak rela Kalbar hanya dijadikan sebagai objek saja, tanpa mendapatkan manfaat dari investasi yang dilakukan.
“Saya tidak mau Kalbar hanya dijadikan sebagai objek saja, tetapi harus sebagai subjek pembangunan, karena kita akan memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ini sesuai dengan visi dan misi presiden.”Pungkasnya.
Terkait produk Hukum Peraturan Gubernur, Kepala Kantor Wilayah Hukum PROV KALBAR, dalam wawancara kepada media ini menjelaskan bahwa, PERGUB adalah satu diantara ketentuan yang harus diharmonisasikan dalam pembentukan.
Keharmonisan itu terkait konten atau isinya yang harus selaras dengan HAM, Pancasila dan juga tidak menjadi beban yang berlebihan.
“Harmonisasi berarti, selaras dengan Pancasila dan UUD, selaras dengan kehidupan kekinian dan juga selaras dengan ketentuan yang berlaku.” Jelasnya mengakhiri.(Kun











