banner >< banner >< banner

Tahun 2023 di Kabuapaten Terdapat 63 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Foto Istimewa

Sintang (Harian Sintang)–Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sintang serta paparan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan upaya pencegahan perkawinan pada anak Tahun 2024 pada Rabu, 24 April 2024 lalu, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Sintang, Maryadi menjelaskan bahwa untuk memenuhi pembangunan berbasis hak perempuan dan anak, maka perlu meningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Dan untuk mewujudkan Kabupaten Sintang ramah perempuan dan layak anak, diperlukan komitmen yang kuat, sinergisitas dan koordinasi yang kontinu seluruh stakholder, melalui penanda tanganan nota kesepakatan sinergisitas program perlindungan perempuan dan anak serta strategi upaya pencegahan perkawinan pada usia anak di kabupaten sintang yang ramah perempuan dan layak anak,” terang Maryadi

Dikatakan Maryadi, di Kabupaten Sintang pada tahun 2023 terdapat 63 kasus kekerasasan terhadap perempuan dan anak dan tahun 2024 sampai20 April terdapat 23 kasus dengan kasus tertinggi kekerasan seksual dan KDRT, yang terlaporkan dan di dampingi melalui UPTD PPA pada Dinas KBP3A Sintang.

“Selanjutnya berdasarkan data BPS sejak tahun 2018 Provinsi Kalimantan Barat memiliki angka prevalensi perkawinan anak yang relatif tinggi, lebih tinggi dari pada angka prevalensi nasional. Kabupaten sintang menjadi urutan ke 2 se Kalbar tahun 2020 dan tren prevalensi perkawinan anak di kalimantan barat ini relatif menurun, terutama di periode tahun 2020 ke tahun 2021. Namun demikian, angka prevalensi tersebut masih di atas angka rata-rata nasional,” tambah Maryadi.

Dalam pemenuhan perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Sintang, pihak DKBP3A Kabupaten Sintang, sudah melakukan 7 kegiatan seperti pendampingan kasus kekerasan pada perempuan dan anak melalui UPT PPA, penanganan stunting di kabupaten oleh tim TP2S terus bersinergis, pendidikan pelatihan sebaya oleh genre, sosialisasi tentang dampak dan bahaya pernikahan pada anak ke sekolah, asrama, dan para tokoh agama, regenerasi forum anak kabupaten sintang dan peningkatan kapasitas forum anak kabupaten dan pelatihan konvensi hak anak bagi tim gugus tugas. pembentukan pusat pembelajaran keluarga, penyusunan draf peraturan daerah tentang penyelenggaraan kla dan perlindungan anak dan penyusunan RAD penyelengaraan KLA

“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan senergisitas program perlindungan perempuan dan anak, menyediakan layanan rujukan akhir yang komprehensif dan berkualitas bagi perempuan anak yang memerlukan perlindungan khusus dan perempuan korban kekerasan, yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten, kecamatan dan desa serta meningkatnya kualitas anak, perempuan, perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak untuk mewujudkan kabupaten ramah perempuan dan layak anak,” pungkasnya.

Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!